Pages

Minggu, 06 Juni 2010

penggunaan minyak wangi beralkohol didalam sholat..

pertanyaanya ;
apakah kita boleh menggunakannya atau tidak..??? sebab banyak yang saya dengar mengatakan tidak boleh....
tapi saya pernah membaca bahwa tidak membtalkan shalat..jadi apa hukum sebenarnya untuk kita memakai minyak wangi yang beralkohol..apakah boleh atau tidak jika ingin dipakai ketika sholat..?
Jawaban :
Hukum memakai minyak wangi beralkohol ketika shlat adalah harus...Kandungan alkohol yang terkandung di dalamnya adalah jenis alkohol industri dan bukannya alkohol yang terdapat dalam makanan...

Jawapan :
shalat mereka yang memakai minyak wangi beralkohol adalah sah...Ini kerana alkohol yang terkandung di dalam perfume berbeda dengan alkohol yang terdapat di dalam arak..Ringkasnya alkohol yang terkandung di dalam perfume tidak dihukumkan najis...

Jawaban :
Minyak wangi beralkohol harus digunakan dalam shalat..Hal ini karena alkohol yang terkandung di dalam wangian bukan dari sumber yang najis



Jawaban :
waalaikumussalam...hukum shalat adalah sah..Muzakarah Fatwa telah memutuskan harus/boleh menggunakan minyak wangi beralkohol.


Haram hukumnya bagi perempuan yang keluar rumah..baik  ke masjid apalagi ke tempat-tempat lain dengan memakai minyak haruman/wangi-wangian.

Perempuan yang hendak keluar rumah..maka wajib hukumnya membersihkan dirinya dari wangi-wangian sebersih mungkin..

Perempuan dibolehkan bahkan sangat disukai memakai wangi-wangian di dalam rumahnya khususnya untuk suami (jika ada).


2 komentar:

  1. berarti tdk apa2 kan klw kita memakai parfum yg beralkohol ??

    BalasHapus
  2. Terima kasih infonya gan, mantabbbsss.
    Ditunggu postingan2 lainnya.

    Gema Parfum :
    Parfum Terbaik Wanita.

    -------------

    BalasHapus